:)


Selasa, 28 Januari 2014

Aku Percaya Kekuatan Do'a

Bismillah

Tepatnya  mungkin 8 bulan yang lalu. Suatu kisah indah dimana satu do'aku didengar oleh-Nya. Do'a tentang rasaku untuk seorang Ikhwan shaleh sepertinya. Sejak saat itu aku mulai percaya akan kekuatan sebuah do'a. Kupanjatkan do'aku setiap usai fardhuku, setiap sepertiga malamku, dan setiap waktu sepenggalah matahari naik. Sunggguh-sungguh ku sampaikan permintaanku, hingga tak jarang pipi dan telapak tanganku basah oleh tetesan air mata. Seserius itukah?? Yaaa... :)

Dan saat ini, 28 Januari 2014. Ku diyakinkan lagi oleh kekuatan sebuah do'a. Yaaa tentu sebuah do'a yang rutin aku panjatkan hanya untuk Alloh swt. Satu hal yang tak pernah ku kira, nilai semester 5 ku meningkat. Jauh dibawah dugaanku. Alhamdulillah, Alloh sangat baik padaku :) . Selain itu, di saat yang bersamaan ada kabar bahagia datang. Dua dari tiga PKM yang aku dan teman satu kelompokku buat bisa lolos. SubhanAlloh, sungguh "Maka nikmat Tuhan kamu manakah yang kamu dustakan?" :) |La Bisyay-in min alaika Rabbi akdzibu :)

Aku belajar dari ujian yang pertama, yaitu disaat do'aku telah dikabulkan ternyata aku lupa satu hal. Yakni bersyukur dan menjaga hadiah dari Alloh itu. Aku lalai, aku masa bodoh. Yang aku tau saat itu do'aku telah dikabulkan dan aku telah memilikinya (Ikhwan). Aku mendustai nikmat Alloh. Hingga, pantas jika Alloh mengambil kebahagiaan itu dariku. Segala yang jauh bisa saja didekatkan. Dan segala yang dekat bisa saja Alloh jauhkan. Kini faktanya aku kembali dijauhkan darinya, mungkin karena aku terlalu dekat dengannya hingga aku melupakan-Nya.

Sejak saat itu Alloh mengajariku untuk bersyukur dan ikhlas :)
Kini, kembali Alloh mengabulkan do'a-do'aku. Anggapku, ini adalah hadiah sekaligus ujian bagiku. Hadiah karena aku telah bersungguh-sungguh dalam berdo'a dan berusaha. Dan ujian agar aku tetap selalu mampu bersyukur dan tetap selalu mengingat Alloh dalam bahagiaku.Insya Alloh. :)

Alloh, terimakasih. Di Januari ini Engkau telah berikan aku kebahagiaan. Bimbing aku agar selalu bersyukur atas semua nikmat-Mu, sekecil apapun itu :). Bimbing aku menjadi orang yang rendah hati, orang yang jauh dari kesombongan, orang yang mencintai kebersamaan, dan bukan orang yang egois. Beri aku semangat untuk melewati setiap hadiah dan ujianmu. Beri aku kekuatan untuk mencapai segala do'a-do'aku, untuk membahagiakan Ibu dan Bapakku. Mudahkan ya Alloh :)

Aamiin ya Rabb

Purwasari, 28 Januari 2014


Tyan

Rabu, 01 Januari 2014

Barokalloh 2014

Bismillahirrohmaanirrohiim

Alhamdulillah, masih diberi nikmat oleh Sang Pemberi Nafas hingga tahun 2014 :)
terimakasih Alloh telah wujudkan do'a di tahun 2013 lalu : dapet beasiswa, IPS naik, tersampaikan -rasa- kepada Ikhwan Shaleh yang disana ;), dan sungguh masih banyak nikmat lain yang telah Dia limpahkan.

Moment yang paling berkesan di tahun 2013:
-Sakit cukup nikmat hingga harus menjalani beberapa checkup dan rongen di RSUD Margono :( .
-Dapet beasiswa Kopertis :D
-IPS tertinggiku di smester 4 ;)
-Bisa beliin baju untuk Ibu & Bapak lebaran lalu :)
-Bahagia saat ada Ikhwan menyampaikan kata "Ana Ukhibuki Fillah" :)
-SAKIT saat semua harus berakhir dengan paksa !

Ah tapi sungguh, meski suka duka menyelimuti di tahun 2013 wajib disyukuri :)
Harapan di tahun 2014:
untuk sakitku semoga kau jauh-jauh dari diriku
untuk rejeki semoga selalu dibukakan
untuk prestasi semoga tetap bertahan
KKN, SKRIPSI & PENDADARAN semoga dilancarkan dan dipermudah
untuk jodoh semoga didekatkan :D
semoga sehat selalu menemaniku dan keluargaku
semoga kebahagiaan selalu menyelimuti
dimudahkan dan dilancarkan untuk segala urusan
Aamiin ya Rabb

Sabtu, 14 September 2013

Ibadah Maghdoh



A. Pengertian Ibadah
Secara etomologis diambil dari kata ‘ abada, ya’budu, ‘abdan, fahuwa ‘aabidun. ‘Abid, berarti hamba atau budak, yakni seseorang yang tidak memiliki apa-apa, hatta dirinya sendiri milik tuannya, sehingga karenanya seluruh aktifitas hidup hamba hanya untuk memperoleh keridhaan tuannya dan menghindarkan murkanya. Sedangkan menurut terminologis ialah  sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai allah azza wa jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya
Manusia adalah hamba Allah “‘Ibaadullaah” jiwa raga haya milik Allah, hidup matinya di tangan Allah, rizki miskin kayanya ketentuan Allah, dan diciptakan hanya untuk  ibadah atau menghamba kepada-Nya:
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدونِ       الذريات 56
Tidak Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali hanya untuk beribadah kepadaKu (QS. 51(al-Dzariyat ): 56).
1. Ibadah Mahdhah
       Ibadah mahdhah atau ibadah khusus ialah ibadah yang apa saja yang telah ditetpkan Allah akan tingkat, tata cara dan perincian-perinciannya. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
Ø Wudhu,
Ø Tayammum
Ø Mandi hadats
Ø Shalat
Ø Shiyam ( Puasa )
Ø Haji
Ø Umrah
‘Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. Haram kita melakukan ibadah ini selama tidak ada perintah.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
وماارسلنا من رسول الا ليطاع باذن الله النسآء
 Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 64)
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا… 
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
صلوا كما رايتمونى اصلى .رواه البخاري   . خذوا عنى مناسككم  .
Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu
Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:  Sabda Nabi saw.
من احدث فى امرنا هذا ما ليس منه فهو رد . متفق عليه عليكم بسنتى وسنة الخلفآء الراشدين المهديين من بعدى ، تمسكوا بها وعضوا بها بالنواجذ ، واياكم ومحدثات الامور، فان كل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة  . رواه احمد وابوداود والترمذي وابن ماجه ،  اما بعد، فان خير الحديث كتاب الله ، وخير الهدي هدي محمد  ص. وشر الامور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة . رواه مسلم
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka:
ذرونى ما تركتكم، فانما هلك من كان قبلكم بكثرة سؤالهم واختلافهم على انبيآئهم، فاذا امرتكم بشيئ فأتوا منه ماستطعتم واذا نهيتكم عن شيئ فدعوه . اخرجه مسلم
c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebuthikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Rumus Ibadah Mahdhah adalah = “KA + SS” (Karena Allah + Sesuai Syariat)
2. Ibadah Ghairu Mahdah
Ibadah ghairu mahdhah atau umum ialah segala amalan yang diizinkan oleh Allah. misalnya ibadaha ghairu mahdhah ialah belajar, dzikir, dakwah, tolong menolong dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang.Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diselenggarakan. Selama tidak diharamkan oleh Allah, maka boleh melakukan ibadah ini.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul,karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadahmahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”,selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Rumus Ibadah Ghairu Mahdhah = “BB + KA” (Berbuat Baik + Karena Allah)
B. Hakikat Ibadah
Sebenarnya dalam ibadah itu terdapat hakikatnya, yaitu[3] :
خُضُوعُ الرُّوْحِ يَنْشَا ُعَنِ اسْتِشْعَارِالقلبِ بمحبة ِالمعبودِ وعظَمتهِ اعتقادا بان للعالم سلطا نا لايدْرِكُهُ العقلُ حقيقَتَهُ
“ ketundukan jiwa yang timbul dari karena hati (jiwa) merasakan cinta akan Tuhan yang ma’bud dan merasakan kebesaran-Nya, lantaran beri;tiqad bahwa bagi alam ini ada kekuasaan yang akal tak dapat mengetahui hakikatnya".
Adapun seorang arif  juga mengatakan bahwa hakikat ibadah yaitu :
اصل العبادةِ ان ترضى لله مد براومختارا, وترضى عنه قاسما ومعطيا ومانعا وترضاه اِلهًا ومعبودا
“ pokok ibadah itu, ialah engkau meridhoi Allah selaku pengendali urusan; selaku orang yang memilih; engkau meridhai Allah selaku pembagi, pemberi penghalang (penahan), dan engkau meridhai Allah menjadi sembahan engkau dan pujaan (engkau sembah)
Didalam ibadah itu terdapat berbagai macam penghalang ibadah.
Penghalangnya yaitu :
1. Rezeki dan keinginan memilikinya
2. Bisikan-bisikan dan keinginan meraih tujuan
3. Qadha; dan berbagai problematika
4. Kesusahan dan berbagai musibah
C. Syarat-Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara taufiqiyyah, yaitu tidak ada suatu ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Apa yang tidak di syari’atkan berarti bid’ah mardudah ( bid’ah yang ditolak ), hal ini berdasarkan sabda Nabi :
مَنْ عَمَِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدُّ.
“ Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntutan dari Kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Ibadah-ibadah itu bersangkut penerimaannya kepada dua faktor yang penting, yang menjadi syarat bagi diterimanya.
Syarat-syarat diterimanya suatu amal (ibadah) ada dua macam yaitu
1. Ikhlas
قل انى امرت ان اعبد الله مخلصا له الدين. وامرت لان اكون اول المسلمين (الزمر:11-12)
Katakan olehmu, bahwasannya aku diperintahkan menyembah Allah (beribadah kepada-Nya) seraya mengikhlaskan ta’at kepada-Nya; yang diperintahkan aku supaya aku merupakan orang pertama yang menyerahkan diri kepada-Nya.”
2. Dilakukan secara sah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah
........فمن كان يرجوالقاءربه فليعمل عملاصالحاولايشرك بعبادةربه احدا (الكهف:110)
Barang siapa mengharap supaya menjumpai Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh, dan janganlah ia mensyarikatkan seseorang dengan tuhannya dalam ibadahnya itu”
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.
Ulama’ ahli bijak berkata: inti dari sekian banyak ibadah itu ada 4, yaitu
الوفاء بالعهدود والمحافطة على الحدودوالصبر على المفقو والرضا بالموجود
1. Melakasanakan kewajiban-kewajiban Allah
2. Memelihara diri dari semua yang diharamkan Allah
3. Sabar terhadap rizki yang luput darinya
4. Rela dengan rizki yang diterimanya.
D. Hikmah Ibadah Mahdhah
Pokok dari semua ajaran Islam adalah “Tawhiedul ilaah” (KeEsaan Allah) , dan ibadah mahdhah itu salah satu sasarannya adalah untuk mengekpresikan ke Esaan Allah itu, sehingga dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan:
a. Tawhiedul wijhah (menyatukan arah pandang).
Shalat semuanya harus menghadap ke arah ka’bah, itu bukan menyembah Ka’bah, dia adalah batu tidak memberi manfaat dan tidak pula memberi madharat, tetapi syarat sah shalat menghadap ke sana  untuk menyatukan arah pandang, sebagai perwujudan Allah yang diibadati itu Esa. Di mana pun orang shalat ke arah sanalah kiblatnya  (QS. 2: 144).
b. Tawhiedul harakah (Kesatuan gerak).
Semua orang yang shalat gerakan pokoknya sama, terdiri dari berdiri, membungkuk (ruku’), sujud dan duduk. Demikian halnya ketika thawaf dan sa’i, arah putaran dan gerakannya sama, sebagai perwujudan Allah yang diibadati hanya satu.
c. Tawhiedul lughah (Kesatuan ungkapan atau bahasa).
Karena Allah yang disembah (diibadati) itu satu maka bahasa yang dipakai mengungkapkan ibadah kepadanya hanya satu yakni bacaan shalat, tak peduli bahasa ibunya apa, apakah dia mengerti atau tidak, harus satu bahasa, demikian juga membaca al-Quran, dari sejak turunnya hingga kini al-Quran adalah bahasa al-Quran yang membaca terjemahannya bukan membaca al-Quran.

A.    PENGERTIAN IBADAH
Secara etimologi, kata ibadah berasal dari bahasa Arab, dari kata abdun artinya hamba (abdi), ibadah artinya pengabdian. Jadi, ibadah dimaksudkan sebagai sarana pengabdian atau penyembahan kepada Allah.
Secara termonologi, pengertian ibadah banyak ragamnya sesuai dengan sudut pandang masing-masing ulama, antara lain sebagai berikut :
1.      Pengertian umum ibadah ialah : sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya
2.      Menurut - ulama Tauhid, ibadah ialah : mengesakan Allah, membesarkan-Nya dengan sepenuh-penuhnya, serta menghinakan diri kita dan menundukkan jiwa kepada-Nya. Ulama tauhid menyamakan ibadah dengan Tauhid, sesuai dengan Q.S. al-Nisa (4) : 36.
3.      Menurut ulama tasawwuf, ibadah ialah : perbuatan seorang mukallaf yang berlawanan dengan kehendak hawa nafsunya dalam rangka mengagungkan Tuhannya.
Menurut ulama tasawwuf, ibadah itu mempunyai tiga bentuk, yaitu :
1.    Mengharapkan pahala dan terhindar dari siksa-Nya.
2.    Karena memandang bahwa Allah berhak untuk di sembah tanpa memperdulikan apakah yang akan diperoleh daripada-Nya.
3.    Karena Allah sangat dicintainya, sehingga senantiasa berusaha untuk dekat dengan-Nya.
4.    Menurut ulama - fiqhi, ibadah ialah : segala yang dikerjakan untuk memperoleh ridha Allah dan mengharapkan pahala di akhirat.
5.    Menurut ulama akhlak, ibadah ialah : melaksanakan dengan ketaatan badaniya, dan menyelenggarakan segala ketentuan syariat.



KAEDAH THAHARAH, SHALAT, PUASA DAN ZAKAT
A. Kaedah Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum. .
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
1. Air
Ø Macam-macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
1.      Air hujan
2.      Air sumur
3.      Air laut
4.      Air sungai
5.      Air salju
6.      Air telaga
7.      Air embun
Air yang suci dan mensucikan ialah :



Ø  Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
1.      Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya.
2.      Air suci dan dapat mensucikan, tetapi rnakruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3.      Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti: Air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya
4.      Air mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.
2. NAJIS
Ø Macam-Macam Najis
Najis ialah satu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
1.      Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
2.      Darah
3.      Nanah
4.      Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
5.      Anjing dan babi
6.      Minuman keras seperti arak dan sebagainya
7.      Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Ø  Pembagian Najis
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
1.    Najis Mukhaffafah (ringan); ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan suatu kecuali air susu ibunya.
2.    Najis Mughallazhah (berat); ialah najis anjing dan babi dan keturunannya
3.    Najis Mutawassithah (sedang); ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai-bangkai manusia dan ikan serta belalang
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua:
1.    Najis 'ainiyah : ialah najis yang berwujud, yakni yang nampak dapat dilihat.
2.    Najis hukmiyah : ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Ø  Cara Menghilangkan Najis
1.      Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tanah.
2.      Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.
3.      Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.
3.Berwudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan anggota tubuh untuk menghilangkan hadast kecil.
Ø  Syarat-syarat wudhu
1.      Islam
2.      Tamyiz
3.      Tidak berhadats besar
4.      Dengan air suci lagi mensucikan
5.      Tidak ada sesuatu yang menghalangi air
  1. Faedah Shalat
1.      Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu
Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratan yang ada.
2.      Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu 'Ain
Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Ø  Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1.    Beragama Islam
2.    Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3.    Berusia cukup dewasa
4.    Telah sampai dakwah islam kepadanya
5.    Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6.    Sadar atau tidak sedang tidur
Ø  Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1.    Masuk waktu sholat
2.    Menghadap ke kiblat
3.    Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4.    Menutup aurat
3.      Rukun Shalat
Ø  Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1.      Niat
2.      Posisis berdiri bagi yang mampu
3.      Takbiratul ihram
4.      Membaca surat al-fatihah
5.      Ruku / rukuk yang tumakninah
6.      I'tidal yang tuma'ninah
7.      Sujud yang tumaninah
8.      Duduk di antara dua sujud yang tuma'ninah
9.      Sujud kedua yang tuma'ninah
10.  Tasyahud
11.  Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12.  Salam ke kanan lalu ke kiri
Ø  Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita
Dalam melaksanakan ibadah shalat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1.      Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2.      Berkata-kata kotor
3.      Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4.      Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma'ninah.
  1. Faedah Puasa
Arti puasa menurut bahasa adalah menahan. Menurut syariat islam puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa sejak terbit matahari / fajar / subuh hingga matahari terbenam / maghrib dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Puasa mempunyai banyak faedah bagi rohani dan jasmani kita, antara lain:
a.      Puasa adalah ketundukan, kepatuhan, dan keta'atan kepada Allah swt., maka tiada balasan bagi orang yang mengerjakannya kecuali pahala yang melimpah-ruah dan baginya hak masuk surga melalui pintu khusus bernama 'Ar-Rayyan'. Orang yang berpuasa juga dijauhkan dari azab pedih serta dihapuskan seluruh dosa-dosa yang terdahulu. Patuh kepada Allah Swt berarti meyakini dimudahkan dari segala urusannya karena dengan puasa secara tidak langsung kita dituntun untuk bertakwa, yaitu mengerjakan segala perintahnya dan menjauhi larangannya. Sebagaimana yang terdapat pada surat Al-Baqarah: 183, yang berbunyi ; "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu untuk berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa".
b.      Berpuasa juga merupakan sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, melawan gangguan setan, bersabar atas malapetaka yang menimpa. Bila mencium aroma masakan yang mengundang nafsu atau melihat air segar yang menggiurkan kita harus menahan diri sampai waktu berbuka. Kita juga diajarkan untuk memegang teguh amanah Allah swt, lahir dan batin, karena tiada seorangpun yang sanggup mengawasi kita kecuali Ilahi Rabbi.
Adapun puasa melatih menahan dari berbagai gemerlapnya surga duniawi, mengajarkan sifat sabar dalam menghadapi segalaa sesuatu, mengarahkan cara berfikir sehat serta menajamkan pikiran (cerdas) karena secara otomatis mengistirahatkan roda perjalanan anggota tubuh. Lukman berwasiat kepada anaknya :"Wahai anakku, apabila lambung penuh, otak akan diam maka seluruh anggota badan akan malas beribadah".
c.       Dengan puasa kita diajarkan untuk hidup teratur, karena menuntun kapan waktu buat menentukan waktu menghidangkan sahur dan berbuka. Bahwa berpuasa hanya dirasakan oleh umat Islam dari munculnya warna kemerah-merahan di ufuk timur hingga lenyapnya di sebelah barat. Seluruh umat muslim sahur dan berbuka pada waktu yang telah ditentukan karena agama dan Tuhan yang satu.
d.      Begitupun juga menumbuhkan bagi setiap individu rasa persaudaraan serta menimbulkan perasaan untuk saling menolong antar sesama. Saling membahu dalam menghadapi rasa lapar, dahaga dan sakit. Disamping itu mengistirahatkan lambung agar terlepas dari bahaya penyakit menular misalnya. Rasulullah Saw bersabda, "Berpuasalah kamu supaya sehat". Seorang tabib Arab yang terkenal pada zamannya yaitu Harist bin Kaldah mengatakan bahwa lambung merupakan sumber timbulnya penyakit dan sumber obat penyembuh".
Hari-hari yang dilarang untuk puasa, yaitu :
Ø  saat lebaran idul fitri 1 syawal dan idul adha 10 dzulhijjah
Ø  Hari tasyriq : 11, 12, dan 13 zulhijjah
Ø  Puasa memiliki fungsi dan manfaat untuk membuat kita menjadi tahan terhadap hawa nafsu, sabar, disiplin, jujur, peduli dengan fakir miskin, selalu bersyukur kepada Allah SWT dan juga untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat.
Orang yang diperbolehkan untuk berbuka puasa sebelum waktunya adalah :
Ø  Dalam perjalanan jauh 80,640 km (wajib qodo puasa)
Ø  Sedang sakit dan tidak dapat berpuasa (wajib qodo puasa)
Ø  Sedang hamil atau menyusui (wajib qada puasa dan membayar fidyah)
Ø  Sudah tua renta atau sakit yang tidak sembuh-sembuh (wajib membayar fidyah ¾ liter beras atau bahan makanan lain)
1.      Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi orang yang sehat. Sedangkan bagi yang sakit atau mendapat halangan dapat membayar puasa ramadhan di lain hari selain bulan ramadan. Puasa ramadhan dilakukan selama satu bulan penuh di bulan romadhon kalender hijriah / islam. Puasa ramadhan diakhiri dengan datangnya bulan syawal di mana dirayakan dengan lebaran ied / idul fitri.
2.      Puasa Senin Kamis
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.
3.      Puasa Nazar
Untuk puasa nazar hukumnya wajib jika sudah niat akan puasa nazar. Jika puasa nazar tidak dapat dilakukan maka dapat diganti dengan memerdekakan budak / hamba sahaya atau memberi makan / pakaian pada sepuluh orang miskin. Puasa nazar biasanya dilakukan jika ada sebabnya yang telah diniatkan sebelum sebab itu terjadi. Nazar dilakukan jika mendapatkan suatu nikmat / keberhasilan atau terbebas dari musibah / malapetaka. Puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas ni'mat dan rizki yang telah diberikan.
4.      Puasa Bulan Syaban / Nisfu Sya'ban
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan pada awal pertengahan di bulan syaban. Pelaksanaan puasa syaban ini mirip dengan puasa lainnya.
5.      Puasa Pertengahan Bulan
Puasa pertengahan bulan adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
6.      Puasa Asyura
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan puasa lainnya.
7.      Puasa Arafah
Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
8.      Puasa Syawal
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri. Pelaksanaan arafah mirip dengan puasa lainnya.
  1. Faedah Zakat
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
    1. Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
a.       Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
b.      Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
c.       Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
d.      Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

2.      Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
3.      Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
4.      Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
5.      Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
    1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
    2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
    3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
    4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
    5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
    6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
    7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
Kesimpulan
·         Ibadah merupakan suatu usaha kita untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah dalam islam itu ada dua macam yaitu ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan perendahan diri kepada Allah. Seorang hamba yang ibadahnya ingin dikabulkan hendaklah harus memenuhi 2 syarat yaitu ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah.


·         Thaharah adalah bersih dari kotoran atau mensucikan diri
·         Shalat adalah ibadah yang terdiri atas beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir yang diakhiri dengan salam
·         Puasa adalah menahan diri dengan niat ibadah dari makanan, minuman, hubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa
·         Zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu.

4.      Penutup
Agama Islam sangat memperhatikan masalah thararah karena dalam ilmu fiqih poin pertama yang dijumpai adalah masalah thaharah. Shalat, adalah tiang agama karena tanpa shalat berarti kita sama saja meruntuhkan agama. Ibarat rumah, kalau tidak ada tiangnya tentu akan runtuh. Puasa adalah menahan nafsu. Islam mengajak kita berpuasa agar menahan nafsu . Zakat adalah pensucian harta yang kita dapatkan.
Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah, yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan waktu yang telah ditentukan. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami dan para pembaca sekalian. Kami mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam penulisan  materi yang disuguhkan dalam makalah ini. Terakhir kami sampaikan selamat membaca.





DAFTAR PUSTAKA
1.      Al-Jazairi Abu Bakr Jabir. 2000. Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim. Darul Falah. Jakarta.
2.      Rifa’I Muh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
3.      Sakka Ambo. 1996. Modul Pendidikan Agama Islam. MKU Universitas Hasanuddin. Makassar
4.      Sumaji Muh Anis. 2008. 125 Masalah Thaharah. Tiga Serangkai. Solo
5.      www.google.com. Diakses 17 September 2009
www.imajinasipendidikan.blogspot.com. Diakses 17 September 2009
www.wikipedia.com. Diakses 17 September 2009
6.      al Bantani, Imam Nawawi, Nashaihul Ibad. Toha Putra : Semarang.
7.      al Ghazali, Abu Hamid, 2007. Minhaj al Abidin Ila al Jannah. Jogjakarta: Diva Press.
8.      ash Shiddieqy, Hasbi, 1991. Kuliah Ibadah. Yogyakarta: Bulan Bintang.
9.      Syukur, Prof. Amin MA, 2003. Pengantar Studi Islam. Semarang :CV. Bima Sakti
10.  Alim, Drs. Muhammad, 2006. Pendidikan Agama Islam. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.