BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap yang hidup pasti memiliki sebuah cita-cita, bahkan kita
hidup ini harus memiliki sebuah cita-cita, dengan cita-cita kita hidup, dengan
cita-cita pula kita berambisi. Tetapi cita-cita tanpa sebuah keyakinan adalah
sebuah mimpi belaka.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Matan “Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah” diputuskan oleh
Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo dalam rangka melaksanakan amanat
Muktamar Muhammadiyah ke 37 tahun 1968 di Yogyakarta. Kemudian oleh pimpinan
pusat Muhammadiyah Matan ini diubah dan disempurnakan, khususnya pada segi
peristilahannya berdasarkan amanat dan kuasa Tanwir Muhammadiyah tahun 1970.
Maka dari itu makalah kami kali ini akan mengangkat topik Matan
Kehidupan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, agar kita bisa mengerti bagaimana
cita-cita hidup Muhammadiyah.
- Rumusan masalah
1. Bagaimana sejarah
perumusan Matan, keyakinan, dan cita-cita hidup Muhammadiyah?
2. Bagaimana isi dari MKCH?
3. Bagaimana isi dari
hakikat Muhammadiyah?
4. Bagaimanakah hubungan
antara Muhammadiyah dan masyarakat?
5. Bagaimanakah hubungan
antara Muhammadiyah dan politik?
6. Seperti apa hubungan
Muhammadiyah dengan Ukhuwah Islamiyah?
7. Apa isi dari dasar
program Muhammadiyah?
- Tujuan
1. Mengetahui sejarah
rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
2. Mengetahui isi dari
Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
3. Mengerti isi dari
hakikat Muhammadiyah.
4. Mengetahui hubungan
antara Muhammadiyah dengan masyarakat.
5. Mengetahui hubungan
antara Muhammadiyah dengan politik.
6. Mengerti hubungan
Muhammadiyah dengan Ukhuwah Islamiyah.
7. Mampu memahami isi dari
dasar program Muhammadiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
Disahkan :
Pada Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta
Kedudukan :
Sebagai hasil tajdid di bidang Ideologi
Disempurnakan :
Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
Pada
periode :
K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin
Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 5 teks cita-cita yang
merupakan sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan. Matan
Muhammadiyah tersebut yaitu:
1. Mewujudkan Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus bersih
dari penyakit TBC/ Bid’ah, khurofat, Tahayul dll
2. Menjadikan Islam adalah
agama rahmatan lil alamin. Artinya: Islam adalah agama untuk semua yang ada di
dunia ini, di pelajari oleh siapa saja, dan diamalkan untuk siapa saja adalah
menjadi cita-cita Muhammadiyah.
3. Dalam amalan
Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits.
4. Melaksanakan
ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah,
Muamalah.
B.
Isi Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah
1. Muhammadiyah adalah
Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber
pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil, makmur yang diridhoi Allah SWT, untuk melaksanakan
fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah
Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim,
Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai
hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin
kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi serta ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam
mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an: Kitab Allah
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan
dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja
untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a. ‘Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
b. Akhlak
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
c. Ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d. Muamalah Duniawiyah
Muhammadiyah bekerja
untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan
masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam
bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5. Muhammadiyah mengajak
segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah
air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara
Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan
diridhoi AllahSWT:
“Baldatun Thayyibatub Wa
Robbun Ghofur” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
a. Atas kuasa Tanwir tahun
1970 di Yogyakarta;
b. Disesuaikan dengan
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.
- Sistematika dan Pedoman Untuk Memahami Rumusan MKCHM
keyakinan dan
Cita-cita hidup Muhammadiyah memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Ideologi
Istilah ideology
dibentuk oleh kata ideo yang artinya pemikiran, khayalan, konsep atau keyakinan
dan “logoi” artinya logika ilmu atau pengetahuan. Secara harfiayah ideology
berarti pengetahuan tentang ide keyakinan atau tentang berbagai gagasan.
Menurut Sastra Pratedja ideology aalah seperangkat gagasan atau pikiran yang
berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur.
Selanjutanya ia menyatakn bahwa setiapa ideology mengandung 3 unsur, yaitu:
a.
Adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan atau
realitas (interpretasi)
b.
Setiapa ideology memuat seperangkat nilai atau
suatu ketentuan (preskripsi) moral.
c.
Ideology memuat suatu orientasi pada tindakan
(program aksi).
Dengan
memahami makna ideology dengan ketiga unsurnya seperti di atas dapat ditegaskan
bahwa pada setiap ideology terdapat 3 aspek yang merupakan satu kesatuan yang
utuh, yaitu :
1.
Adanya suatu realitas yang diyakini dalam
hidupnya (keyakinan hidup)
2.
Keyakinan ini dijadikan asas atau landasan untuk
merumuskan tujuan hidup yang di cita-citakan (cita-cita hidup)
3.
Cara atau ajaran yang digunakan untuk
merealisasikan tujuan hidup yang dicita-citakan.
Pada
pertama kalinya ketika masih dalam konsep keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah
ini dinamakan ideology Muhammadiyah namun setelah di diskusikan dan ditelaah
lebih mendalam akhirnya tim perumus memutuskan istilah ideology perlu diganti
dengan mencari padanannya. Semua itu dengan pertimbangan agar pihak lain tidak
dengan mudahnya menuduh Muhammadiyah memiliki ideology tandingan terhadap
ideology Negara dan akhirnya tim mengganti istilah ideology Muhammadiyah dengan
istilah “keyakinan dan cita-cita Muhammadiyah”. Dalam Matan keyakinan dan
cita-cita hidup Muhammadiyah pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis
terkandung dalam angka 1 dan 2 yang mengandung inti persoalan :
a. Asas : Muhammadiyah adalah
berasas islam
b. Keyakinan hidup :
bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat islam yang
sebenar-benarnya
c. Ajaran untuk : agama
islam ialah agama Allah sebagai hidayah melaksanakan “asas” hidayah dan rahmat
Allah kepada umat dalam mencapai cita-cita :manusia sepanjang masa dan menjamin
kesejahteraan materi dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
2.
Faham Agama
Agama
islam ialah agama Allah yang diturunkan kepada para Rasull-Nya, sejak Nabi Adam
AS hingga Nabi Akhir ialah nabi Muhammad SAW. Sebagai Nabi terakhir ia diutus
dengan membawa syariat agama yang sempurna, untuk seluruh umat manusia
sepanjang masa, maka dari itu agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW
itulah yang tetap berlaku sampai sekarang dan untuk masa selanjutnya.
a.
Dasar Agama
Al-qur’an dan sunnag Rasul sebagai penjelasannya
adalah pokok dasar hukum/ ajaran islam yang mengandung ajaran yang mutlak
kebenarannya. Akal pikiran /Al-ra’yu adalah alat untuk mengungkapkan dan
mengetahui kebenaran yang terkandung dalam al-qur’an dan sunnah Rasul serta
mengetahui maksud yang tercakup dalam al-qur’an dan sunnah Rasul sedangkan
untuk mencari jalan atau cara melaksanakan atau ajaran al-qur’an dan sunnah
Rasul dalam mengatur dunia guna memakmurkannya akal pikiran yang kritis dinamis
dan progresif mempunyai peranan yang penting dan lapangan yang luas sekali.
Begitu pula akal pikiran bisa untuk mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh
keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam batas maksud
pokok ajaran agama yang lazim disebut ijtihad.
b.
Ijtihad
Ijtihad menurut bahasa
berasal dari akar kata : ja-ha-da artinya mencurahkan segala kemampuan atau
menanggung beban atau segala kesulitan.Bentuk kata yang mengikuti wazan
“ifti’a:lun” seperti ijtihadun menunjukan arti berlebih (mubalighah). Arti
ijtihad dari segi bahasa adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala
perbuatan atau dapat diartikan sebagai mengerahkan segala kesanggupan untuk
mengerjakan sesuatu yang sulit.
Dari segi istilah
ijtihad adalah mengerahkan segala kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau
mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzan mengenai Sesuatu hukum syara
Adapun macam-macam
metode ijtihad yang dipergunakan oleh muhammadiyah yaitu :
Ø Ijtihad bayani yaitu ijtihad terhadap
nash yang mujmal (global) baik karena belum jelas lafadz/kata/kalimat yang
dimaksud , maupun karena lafadz itu mengandung makna ganda , mengandung arti
musytarak,atau karena pengertian lafadz dalam ungkapan yang konteksnya
mempunyai arti yang jumbuh (musytabiahat) ataupun adanya beberapa dalil yang
bertentangan (ta’arud). Dalam hal yang terakhir digunakan jalan ijtihad dengan
jalan tarjih yaitu apabila tidak dapat ditempuh dengan cara jama’ dan taufiq.
Ø Ijtihad qiyasy yaitu menyeberangkan
hokum yang telah ada nashnya kepada masalah baru yang belum ada hukumnya
berdasarkan nash karena adanya kesamaan ‘illat. Dan dalam masalah qiyas
muhammadiyah memberikan ketentuan sebagai berikut :
·
Hal yang akan ditetapkan hukumnya dengan qiyas
itu sudah muncul dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
·
Hal yang akan ditetapkan hukumnya memang dirasa
perlu ditetapkan hukumnya karena akan diamalkan.
·
Hal yang akan ditetapkan hukumnya lewat qiyas
bukan merupakan hal yang termasuk ibadah mahdlah.
Ø Ijtihad istislahi yaitu ijtihad terhadap
masalah yang tidak ditunjuki nash sama sekali secara khusus , maupun tidak
adanya nash mengenai masalah yang ada kesamaannya. Dalam masalah yang demikian
, penetapan hukum dilakukan berdasarkan ‘illah untuk kemaslahatan
Ijtihad jama’i
Ijtihad dapat dilakukan secara
perseorangan (fard) atau secara kelompok (jama’i). dan dalam hal ijtihad,
muhammadiyah dilakukan secara kelompok.
Adapun syarat-syarat
yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan ijtihad menurut Yusuf
Qardawy sebagaimana yang diuraikan dalam buku “ijtihad dalam syariat islam”
secara garis besarnya adalah :
Ø Mengetahui al-qur’anul
karim dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui as-sunah
dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui bahasa arab
dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui tempat-tempat
ijma’
Ø Mengetahui ushul fiqh
dengan serangkaian ilmu yang muncul daripadanya
Ø Mengetahui maksud-maksud
syariah
Ø Mengenal manusia dan
kehidupannya
Ø Bersifat adil dan taqwa
Kesatuan ajaran islam
Muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran islam merupakan
satu “kesatuan ajaran” yang bulat dan tidak boleh dipisah pisahkan dan meliputi
:
Ø Aqidah :Ajaran yang berhubungan
dengan kepercayaan
Ø Akhlak :Ajaran yang berhubungan
dengan pembentukan sikap mental
Ø Ibadah :Ajaran yang berhubungan dengan peraturan
dan tatacara hubungan manusia dengan tuhan
Ø Mu’amalat :Ajaran yang berhubungan dengan
pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat
3.
Fungsi dan misi muhammadiyah
Berdasarkan
keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran islam yang murni , muhammadiyah
menyadari kewajibannya ,berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan
bangsa Indonesia , untuk mengatur dan membangun tanah air dan Negara Indonesia ,
sehinnga merupakan masyarakat dan Negara adil dan makmur , sejahtera bahagia,
materiil dan spiritual yang di ridhoi alloh SWT.
Pola
perjuangan hidup muhammadiyah dalam melaksanakan dan mencapai keyakinan dan
cita-cita hidupnya dalam masyarakat Negara republik Indonesia muhammadiyah
menggunakan dakwah islam dan amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi
yang sebenar-benarnya sebagai jalan satu-satunya.
D.
Hakikat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya
dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar,
telah menyebabkan perubahan tertentu.
Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat,
diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut
perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan
antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan
perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf
nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan
lapangan yang
dipilihnya ialah
masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan
makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas
prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan
Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi
landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya
dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan
golongan Islam lainnya.
E.
Muhammadiyah dan Masyarakat
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan
memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma’ruf nahi mungkar
dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan
masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti
tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk
meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar
Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan
ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur
yang diridhai Allah SWT.
F.
Muhammadiyah Dan Politik
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan
khittahnya: dengan dakwah amar ma ma’ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi
yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis
konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam
mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur
serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh
pada kepribadiannya.Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan
bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan
peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam hubungan ini Muktamar
Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala
bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris
dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi
apapun.
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak
memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
G.
Muhammadiyah Dan Ukhuwah Islamiyah
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan
golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam
serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud
menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau
institusi lainnya.
H.
Dasar Program Muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan
memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu
ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang
menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang
beriman teguh, ta’at beribaclah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik
di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah
tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap
persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan
untuk melaksanakan dakwah amar-ma’ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan
lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik
Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya.
1.
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah
Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan
Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil,
makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia
sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya,
sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi
penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia
sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan
spritual, duniawi dan ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam
mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an: Kitab Allah
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan
dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah
mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah
berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan
Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur
dan diridhoi Allah SWT : “BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan
makmur yang diridlai Allah SWT.
Maka alam melaksanakan
usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang
dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Salah
satunya adalahMuhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang
meliputi bidang-bidang seperti Aqidah, Akhlak,Ibadah,MuamalahDuniawiyah.
DAFTAR PUSTAKA
www.muhammadiyah.or.id
Kamal Pasha, Musthafa, Muhammadiyah
sebagai Gerakan Islam, Pustaka Pelajar Offet, Jogjakarta, 2000
Hambali, Hamdan, Ideologi dan Strategi
Muhammadiyah, Suara Muhammadiyah, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar