BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Muhammadiyah adalah
suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah,
“Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang:
perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang
yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat
pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli
murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk
memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah
kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu
dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap
keridlaan Allah semata.
Dengan melaksanakan
da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai,
Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnyaMukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan
Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin
diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut
sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha
Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk
mewujudkan tujuannya
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Sejarah Sebelum Terbentuknya Mukaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah?
2. Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah ?
3. Faktor-Faktor Yang Memlatar Belakangi Mukaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah?
4. Hakikat Dan Fungsi Mukadimah Anggaran
Dasar Muhammyadiah ?
5. Sisitematika Rumusan Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiayah?
6. Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah?
C.
TUJUAN
PEMBUATAN MAKALAH
1. Mengetahui Sejarah Sebelum Terbentuknya
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
2. Mengetahui Sejarah Perumusan Mukaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah
3. Mengetahui Faktor-Faktor Yang Memlatar Belakangi
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
4. Mengetahui Hakikat Dan Fungsi
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammyadiah
5. Mengetahui Sistematika Rumusan
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiayah
6. Kandungan Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Sebelum Terbentuknya
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Muhammadiyah berdiri pada tanggal 8 Zulhijjah
1330 H dan mendapatkan status berbadan hukum. Sebagai suatu organisasi sudah
semestinya ketika akan mencatatkan diri menjadi sebuah badan hukum harus
memenuhi berbagai syarat antara lain harus ada anggaran dasar. Syarat adanya
anggaran dasar pada saat itu masih sederhana,yaitu hanya memuat batang tubuh
saja belum ada pembukaan.
Ditinjau dari segi ilmu hukum, mukaddimah
anggaran dasar menempati kedudukan yang lebih tinggi. Mukaddimah anggaran dasar
memuat pokok-pokok pikiran yang sangat fundamental, yang didalamnya tertuang
suatu pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai suatu
tujuan hidup yang di cita-citakan.
Perumusan mukaddimah anggaran dasar muhammadiyah
baru terealisasi pada masa muhammadiyah di bawah kepemimpina
Ki Bagus Hadikusumo ( 1942-1953). Setelah
melewati empat periode kepemimpinan.
1. Periode K.H. Ahmad Dahlan (1912-1923)
2. Periode K.H. Ahmad Ibrahim (1923-1934)
3. Periode K.H. Hisyam (1934-1936)
4. Periode K.H. Mas Mansur (1936-1942)
B.
Sejarah Perumusan Mukaddimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah di susun
secara formal setelah muhammadiyah melancarkan aktivitas dan usaha selama 38
tahun. Tetapi bukan berarti sebelum itu muhammadiyah belum memiliki jiwa
semangat, dan nafsu perjuangan secara pasti. Sebab K.H. Ahmad dahlan dalam
mendirikan mendirikan muhammadiyah mengacu kepada Al-Qur’an meskipun belum
tertuang dalam tulisan. Hal seperti di atas tidak dapat dipertahankan sebab
kepemimpinan akan terus berganti di tambah lagi adanya tuntutan kepastian
terhadap cita-cita muhammadiyah hal itu yang mendorong Ki Bagus Hadikusumo
untuk merumuskan secara tertulismukaddimah anggaran dasar muhammadiyah.
Hasil rumusan ki bagus pertama kali di
perkenalkan dalam Muktamara Darurat tahun 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam
Muktamara Muhammadiyah ke-31 tahun 1950 di Yogjakarta mukaddimah anggaran dasar
muhammadiyah kembli di ajukan dan di sahkan secara resmi. Akan tetapi muncul
konseo lain yang di buat oleh Prof. Dr. Hamka dkk. Yang isinya menitik beratkan
pada peranan dan sumbangsih muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan
pembangunan negara. Pada sidang tanwir pada tahun 1951, meneliti dan melihat
muhammadiyah jauh ke depan. Akhirnya di pakailah konsep Ki Bagus Hadikusumo
dengan penyempurnaan susunan redaksi. Tim penyempurna meliputi :
1.
Prof.
Dr Hamka
2.
Prof.
Mr Kasman Singodimejo
3.
KH
Farid Ma’ruf
4.
Zein
Jambek
C.
Faktor-Faktor Yang Memlatar
Belakangi Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
a)
Belum
adanya rumusan formal tentang dasr dan cita-cita perjuangan muhammadiyah
K.H. Ahmad dahlan membangun persyarikatan
muhammadiyah bukan di dasri pada suatau materi yang dirumuskan secara rinci ,
sistematik dan ilmiah. Apa yang beliau temukan dalam al qur’an dan al hadis
langsung beliau amalkan dan ajarkan. Akan tetapi, setalah muhammadiyah
berkembang luas mengakibatkan mereka semakin jauh dari sumber gagasn dan ide
yang menjadi landasan pijak muhammadiyah.
b) Kehidupan ruchani warga muhammadiyah menampakkan
gejala menurun akibat pengaruh kehidupan duniawi
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terus berkembang
dengan pesatnya. Banyak hal yang baru bermunculan mencengangkan semua orang
termasuk warga muhammadiyah, budaya asing masuk melalui sarana teknologi
seperti media cetak ( koran dan majalah) dan elektronik seperti film , radio
,dan televisi. Perkembangan hidup duniawi menjadi semakin tak terkendali dan
menamkan pengaruh lebih dominan kepada massyarakat muhammadiyah.
c) Makin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran luar
, yang langsung atau tidak langsung bersinggungan dengan faham dan keyakinan
hidup muhammadiyah
Dari perkembangan zaman maka pengaruh luar masuk
berwujud seperti cara pikir, sikap hidup dan falsafah asing. Di sinilah letak
pentingnya adanya rumusan resmi dari muhammadiyah yang dapat di jadikan
pegangan bagi mereka agar tidak terombang ambing oleh keadaan
d) Dorongan di susunnya pembukaan undang-undang
dasar 1945
Ki bagus haikusumo merupakan salah seorang yang
terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945 remasuk pembukaannya . dari
pengalaman itu beliau menyadari pentingnya embukaan UUD. Namun betapa kagetnya
beliau ketika menyadari bahwa anggaran
dasar muhammadiyah baru terdiri dari batang tubuh berupa pasal-pasal, namun
belum memiliki mukaddimah padahal di dalam mukaddimah itulah terdapat fondasi
atau roh muhammadiyah.
D.
HAKIKAT DAN FUNGSI MUKADIMAH ANGGARAN
DASAR MUHAMMYADIAH
a. Hakekat Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammayadiah
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya
merupakan suatu kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Quran dan As-Sunah
tentang pengabdian dan manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi
setiap umat muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan Khalifah
dimuka bumi.
b. Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah
Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan jiwa,nafas
dan semangat pengabdian dan perjuangan ke dalam tubuh dan segala gerak
organisasinya, yang harus dijadikan asas dan pusat tujuan perjuangan
Muhammadiyah.
E.
SISITEMATIKA RUMUSAN MUKADIMAH
ANGGARAN DASR MUHAMMADIAYAH
1. Rumusan Mukadimah Anggaran Dasar
Muhammadiayah terdiri dari :
a. Surat Al-Fatihah
b. Pernyataan dari atau Ikral : Radli tu
billabi Rabban
c. Diktum Matan/materi “Mukadimah
Anggaran Dasar Muhammadiyah”
2. Diktum Matan/Teks Mukadimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah terdiri dari 7 Paragraf, yang setiap Paragrafnya berisi atau
pokok-pokok pikiran sebagai mana berikut dibawah ini.
1) Hidup manusia harus berdasarkan “
TAHUID” Yaitu mengesahkan allah ; bertuhan,ibadah,sertapatuh hanya kepada Allah
semata.
2) Hidup manusia bermasyarakat.
3) Hanya ajaran islam satu-satunya
hajaran hidup yang dapat dijadikan sendiri pembentukan pribadi utama dan
mengatur ketertiban hidup bersama (bermasyarakat) menuju hidup bahagia
sejahtera yang hakiki dunia akherat.
4) Berjuang menegakan dan menjujung
tinggi agama islam untuk mewujudkan masyarakat utama, adil,dan makmur yang
diridoi Allah SWT adalah WAJIB, Sebagai
ibadah pada Allah dan berbuat Islah dan Ihsan kepada sesame manusia.
5) Perjuangan menegakan dan menjujung
tinggi agama Islam Hanyalah akan berhasil bila dengan megikuti jejak perjuangan
para nabi, terutama perjuangan Nabi Muhammad.
6) Perjuangan mewujudkan pokok-pokok
pikiran seperti di atas hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan
berhasil bila dengan cara berorganisasi
7) Seluruh perjuangan di arahkan kepada
tercapenya tujuan Muhammadiyah yaitu, terwujudnya Masyarakat utama, adil, dan
makmur yang diridoi Allah SWT.
Secara logika, ketujuh
pikiran yang disimpulkan Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dilihat dari
sisitimatiaka penyusunan beberapa merupakan suatu pemikiran yang sangat kritis
dan terus secara sisitematiaka. Ketujuh pokok-pokok pikiran tersebut masing – masing
menegaskan bahwa :
1) Manusia dalam makhkuk tuhan
2) Manusia dalam Makhluk sosial
3) Piliban alternatif ; bahwa hanya
Islam sajalah satu-satunya alternative yang dipilih,karena ia satu-satunya
ajaran hidup yang hak benar lagi sempurna
4) Konsekuwensi terhadap piliahan
alternatif wajib memperjuangkan tegaknya ajaran islam sebagai alternative yang
telah dipilihnya
5) Etiksa dan metode memperjuangkan
pilihan alternative. Perjuangan menegakan ajaran islam harus dengan mengikuti
akhlak atau etika kepemimpinan dan metode perjuangan rosulullah
6) Alat perjuangan menegakkan pilihan
alternative perjuangan menegakan ajaran islam hanya akan berhasil bila
menggunakan alat perjuangan berupa organisasi
7) Tujuan perjuanhngan menegakan pilihan
alternatif. Perjuangan menegakan ajaran islam berjujuan untuk mewujudkan
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridoi Allah SWT.
Tujuan pokok pikiran yang disimpulkan
dalam Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah sebagai mana di atas pada
Hakikatnya menggambarkan suatu ideology yang dianut pada umumnya, di dalam
setiap idiaologi pasti terdapat tiga unsure yang paling utama yaitu :
a. Adanya suatau realitas yang diyakini
dalam hidupnya. Keyakinan Muhammadiyah ini tergambar secara jelas pada pokok
pikiran I,II,III,IV
b. Keyakinan tersebut dijadikan landasan
untuk merumuskan jujuan hidup yang dicita-citakan.gambaran dalam pokok pikiran
VII
c. Cara atau ajaran yang digunakan untuk
merealisasikan tujuan yang di cita-citakan. Gambaran dalam pokok V dan VI.
F.
Kandungan
Muqadimah Anggara Dasar Muhammadiyah
Muqadimah
Anggara Dasar Muhammadiyah mengandung 7 pilar. Pendirian ialah:
1. Pokok
Pikiran Pertama
Hidup
manusia harus berdasarkan Tauhid (Mengesakan) Allah; ber-Tuhan beribadah serta
tuduk hanya kepada Allah. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah
Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Amma
ba’du, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah Hak Allah semata-mata,
ber-Tuhan dan beribadah serta tunduk dan taat kepada Allah adalah satu-satunya
ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.”
2. Pokok Pikiran Kedua
Hidup
manusia itu bermasyarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah
Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Hidup
bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradah) Allah atas hidup manusia
di dunia ini.”
3. Pokok Pikiran Ketiga
Hanya
hukum Allah yang sebenara-benarnyalah satu-satunya yang dapat dijadikan sendi
untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama
(bermsyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang haqiqi, didunia
dan akhirat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar
sebagai berikut :
“masyarakat
uang sejahtera, aman, damai makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan diatas
keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong royong, bertolong-tolongan dengan
bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan
hawa nafsu”
4. Pokok Pikiran Keempat
Berjuang
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam untuk mewujudkan masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya, adaah wajib, sebagai ibadah kepada Allah berbuat ihs dan
islah kepada manusia / mayarakat. Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam
Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“menjunjung
tinggi huku Allah lebih dari pada hukum yang manaupun juga adalah kewajiban
mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku bertuhan kepada Allah. Agama Islam
adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi
Muhammad SAW dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup
bahagia dunia dan akhirat. ”
5. Pokok Pikiran Kelima
Perjuangan
menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam yang sebenar-benarnya, hanyalah
akan dapat berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba) perjuangan para Nabi
terutama perjuangan Nabi Besar Muhammad SAW. Pokok pikiran tersebut dirumuskan
dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“Syahdan,
untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentosa sebagaimana yang tersebut
diatas, tiap-tiap orang terutama ummat islam, yang percaya kepada Allah dan
Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci itu, beribadat
kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan
meggunakannya untuk menjelmaka masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang
murni tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karuia
Allah dan ridla-Nya belaka serta mempunyai rasa tanggung jawab dihadirat Allah
atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakkal bertabah hati
menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya,dengan penuh
pengharapan akan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.”
6. Pokok Pikiran Keenam
Perjuangan
mewuudkan pikiran-pikiran tersebut hanyalah kan dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan berhasil, bila dengan cara berorganisasi. Organisasi adalah
satu-satunya alat atau cara perjuangan yag sebaik-baiknya. Pokok pikiran
tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai berikut :
“untuk
melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat d
rahmat Allah dan didorong oleh Firman Allah dalam Al-Qur’an :
Q.S
ALI IMRAN 104
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah
dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.
7. Pokok Pikiran Ketujuh
Pokok
pikiran / prinsip / pendirian seperti yang diuraikan dan diterangkan di muka
itu, adalah yang dapat untuk melaksanakan ideloginyaterutama untuk mencapai
tujuan yang menjadi cita-citanya, ialah terwujudnya masyarakat adil dan makmur
lahir batin yang di ridhai Allah, ialah Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pokok pikiran tersebut dirumuskan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar sebagai
berikut :
“kesemua
itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan
mengikuti Sunnag Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW guna mendapat karunia dan ridhonya
di dinia dan akhirat untuk mencapai masyarakat yang sentosa dan bahagia,
disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“suatu
negara yang indah, bersih, suci dan makmur dibawah lindungan Tuhan yang Maha
Pengampun”
Maka
dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantar ke pintu
gerbang sorga “Jannatun Na’im dengan keridlaan Allah Rahman dan Rahim.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Mukaddimah Anggaran
Dasar Muhammadiyah didirikan tahun oleh ketua pengurus besar Muhammadiyah 1942
sampai 1953 yaitu Ki Bagus H Hadikusuma dengan bantuan beberapa sahabatnya.
Latarbelakang
didirikanya Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yaitu adanya kekeburan dalam
Muhammadiyah sebagai akibat dari proses kehidupnya sesudah lebih dari 30 tahun
yang ditandai oleh:
a. Terdesaknya
pertumbuhan dan perkembangan jiwa \ roh Muhammadiyah oleh perkembangan lahiriah
b. Masuknya
pengaruh dari luar yang tidak seuai yang sudah menjadi lebih kuat
B. Saran
Demikian makalah ini
saya buat, terima kasih atas partisipasi saudara serta teman-teman, adapun
kritik dan saran dari saudara serta teman-teman sekalian saya ucapkan banyak
terima kasih.
· Al-Qur’an
Digital
·
DarbanAdabyAhmaad,dan Pasha
KamalMusthafa ,2003,Muhammadiyah
sebagaiGerakan Islam,yogykarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar